Mengenal sistem pembayaran pajak secara elektronik (E-Biling)

      Tidak terasa kita sudah memasuki tahun 2016, berbicara tentang tahun 2016 sendiri tidak lupa juga kita mengingat perjalanan ditahun tahun sebelumnya. Setiap memasuki tHun yang baru pasti ada sesuatu yang baru, begitu juga Dengan peraturan perpajakan.

     Di akhir tahun 2015 banyak perpajakan yang diterbitkan pemerintah dengan tujuan mengejar target penerimaan negara. Pada awal tahun 2016 ada sesuatu pemberitahuan yang baru yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik indonesia melaluiketerangan pers yang disampaikan oleh Direktorat Jendral Pajak yaitu mengenai program "E-Biling".


Apakah E-Biling itu?
 E-Biling itu merupakan sistem pembayaran pajak secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jendral pajak dan menerapkan Billing system. Billing system sendiri adalah metode pembayaran elektronik Dengan menggunakan kode Billing. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran/ penyetoran pajak Dengan system pembayaran pajak secara elektronik untuk hampir seluruh jenis pajak, kecuali:

1. Pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Biller Direktorat Jendral bea dan cukai. Dan
2. Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.


   Transaksi pembayaran/penyetoran pajak dapat dilakukan melalui teller bank/ pos peraepsi, Anjungan tunai mandiri (ATM), internet bangking dan Electronic Data Capture (EDC), atas pembayaran/penyetoran pajak tersebut.Wajib pajak menerima bukti penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran. BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank/pos persepsi atas Transaksi penerimaan Negara Dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP) sebagai sarana adminitrasi lain yang kedudukanya disamakan Dengan surat setoran.

Kontributor : Bapak Yan Adhityakrisna
Sumber : www.pajak.go.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengenal sistem pembayaran pajak secara elektronik (E-Biling)"